ARTIKEL K3
Pengertian K3 dan tempat kerja
Kesehatan dan keselamatan kerja / K3 adalah suatu program yang di buat pemerintah yang di tujukan bagi pengusaha dan pekerja dalam rangka mengupayakan pencegahan timbulnya kecelakaan kerja.
K3 di atur oleh UU no.1 th 1970.Sehingga bagi pengusaha bdan pkerja yang melanggar K3 akan mendapat sanksi2 tertentu.Tempat kerja adalah tempat seseorang bekerja yg terdapat sumber2 bahaya di dalam ruangan / di luar ruangan.
Tujuan dan sasaran adanya K3
Tujuan adnya sistem K3 yaitu untuk melindungi pekerja dan pengisaha dari kecelakaan / bahkan kematian.
Sasaran sistem K3 yaitu :
a. Bagi pengusaha
Untuk mengurangi biaya pengeluaran.
b.Bagi pekerja
Untuk melindungi diri sendiri jika terjadi kecelakaan.
Definisi kedisiplinan
Kedisiplinan adalah suatu tindakan / prilaku seseorang bertujuan untuk mengatur diri agar tepat waktu pada suatu pekerjaan.
Definisi kerapiahan
Kerapihan adalah Suatu prilaku / tindakan seseorang agar selalu sesuai dg tata tertib yang berlaku.
Kesimpulan yang dapat di tarik :
K3 adlah suatu program yang di buat pemerintah yang di tujukan bagi pekerja maupun pengusaha dalam rangka mengupayakan pencegahan timbulnya kecelakaan kerja.
0 komentar:
Posting Komentar